Semua jasa pelayanan hukum tersebut diatas yang kami berikan dapat berupa seperti halnya melakukan;
1. Review Document,
2. Legal Drafting / Kontrak dokumen,
3. Saran/anjuran,
4. Opini hukum (Legal Opinion),
5. Memorandum Hukum (Legal Memorandum),
6. Legal Audit,
Dan sebagai kuasa hukum di pengadilan atau pada instansi di Kepolisian /Kejaksaan, bentuk alternatif penyelesaian perselisihan, kuasa atas kebutuhan klien serta bentuk jasa hukum lainnya.
RAWI SAHRONI & PARTNERS merupakan Kantor Hukum dan Kurator dalam Kepailitan di Indonesia yang didirikan
dengan tujuan memberikan Jasa Pelayanan hukum baik bersifat litigasi maupun non litigasi dalam memenuhi tuntutan
perkembangan ekonomi dan hukum di Indonesia serta era globalisasi.
Kantor Hukum kami telah diadministrasikan secara profesional yang didukung oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman dan
berpengetahuan dibidang masing-masing, dimana setiap rekan akan menangani secara Tim sesuai dengan bidang
spesialisasinya, sehingga kami yakin dapat memberikan Jasa Pelayanan yang cepat dan tepat guna.
Kami berkomitmen untuk memberikan solusi hukum secara optimal dengan dedikasi yang berorientasi pada kepentingan
permasalahan Klien. Kami juga memberikan Jasa Pelayanan hukum baik terhadap perusahaan domestik maupun
internasional yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan sebagai
praktisi kami selama ini.
Ruang lingkup Jasa Hukum yang kami berikan sebagaimana diuraikan dibawah ini mencakup Litigasi (baik aspek perdata maupun pidana) dan tidak terbatas pada hal-hal lain yang meliputi berbagai macam aspek hukum seperti; Perbankan dan keuangan pada umumnya seperti; Penanganan kredit bermasalah, permasalahan kredit sindikasi, take over terhadap debitur bermasalah, legal drafting terhadap perjanjian / perikatan, dan legal audit terhadap dokumen-dokumen hukum serta kepailitan dan likuidasi.