Sistem Tagihan Per-jam / Hourly Basis
Secara umum Kantor Hukum kami akan membuat kalkulasi tagihan berdasarkan jumlah waktu yang dibutuhkan oleh staff kami untuk menangani tugas yang diberikan oleh Klien. Klien akan memberikan fasilitas transportasi dan akomodasi sesuai dengan standar kami untuk Lawyer kami yang ditugaskan keluar kota untuk tugas-tugas tertentu. Sesuai dengan peraturan pajak, maka setiap invoice yang kami berikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari tiap jumlah invoice yang akan kami tagih.
Sistem Tagihan Tetap Bulanan / Retainer Basis
Dalam sistem pembayaran tetap bulanan untuk masa waktu kontrak minimal 6 (enam) bulan, kami akan memberikan prioritas dalam mengerjakan tugas-tugas yang akan diberikan oleh Klien disertai dengan pengurangan dari sistem tagihan normal seperti tersebut diatas. Dalam hal waktu yang dipergunakan melebihi dari total jumlah waktu yang telah diperjanjikan, maka kami akan memberikan pengurangan jumlah tagihan sebesar 20%.
Sistem Tagihan Berdasarkan Kasus / Package Basis
Dalam sistem pembayaran ini, kami akan mendasarkan pada pola kesepakatan yang menguntungkan antara kedua belah pihak berdasarkan luas dan lamanya penanganan berdasarkan kasus per kasus.
Trademark dan Copyright
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan Trademark dan Copyright kami menyediakan leafet book tersendiri dengan daftar harga khusus kami.
Kantor Hukum kami akan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dengan biaya yang sangat kompetitif sesuai dengan sistem pembayaran yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan perhitungan jam kerja sebagai dasar kami dalam menentukan Lawyer Fee dimana bergantung pada tingkat kesulitan untuk setiap pemberian jasa hukum kepada klien, tentunya kami akan selalu memperhatikan efektifitas lamanya jam kerja dalam setiap pemberian jasa hukum kepada klien. Kami mengharapkan untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai sistem pembayaran yang dikehendaki dengan salah satu Partner kami.